Kewajiban Meluruskan Dan Menyambung Shaf Dalam Shalat
KEWAJIBAN MELURUSKAN DAN MENYAMBUNG SHAF DALAM SHALAT
Pertanyaan
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda : (من وصل صفا وصله الله) “ Barangsiapa yang menyambung shaf saat shalat maka Allah akan menyambungnya ”, namun seringkali kita mendapati shaf-shaf di lapangan pada saat shalat Ied, dalam satu shaf terdapat jarak yang cukup lebar sekiranya apabila diisi oleh lebih dari tiga orang pastilah mencukupi, maka bagaimana hukum membiarkan shaf semacam ini tanpa ada upaya untuk mengisi dan menyambungnya ??
Jawaban
Alhamdulillah.
Wajib merapatkan dan meluruskan shaf pada saat shalat, dan yang demikian itu telah disebutkan penjelasannya. Hal itu tidak ada bedanya antara shalat Ied dan shalat-shalat yang lainnya. Dan maksud dari lurus serta ratanya barisan ini adalah : kesempurnaan shaf-shaf dan bersambung antara satu orang dengan yang lain tanpa adanya celah atau jarak di antara mereka. Imam Abu Dawud meriwayatkan ( 666 ) dari Abdullah bin Umar Radliyallahu anhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda :
(أَقِيمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ ، وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ) صححه الألباني
(Luruskanlah barisan kalian, dan jadikanlah pundak-pundak kalian saling menempel dan penuhilah jarak yang masih renggang, dan dekatkanlah tangan kalian dengan tangan-tangan saudara kalian, dan janganlah kalian memberikan celah untuk syetan dan barangsiapa yang menyambung shaf atau barisan maka Allah akan menyambungnya dan barangsiapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskannya) dishahihkan oleh Al Albani.
وروى مسلم (430) عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رضي الله عنه قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : (أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟) فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : (يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ).
Dan diriwayatkan oleh Imam Muslim ( 430 ) dari Jabir bin Samurah Radliyallahu Anhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam keluar untuk menemui kita seraya bersabda : ( Tidakkah kalian merapikan barisan-barisan kalian sebagaimana para malaikat merapikan barisannya di sisi Tuhannya ? Maka kamipun bertanya : Wahai Utusan Allah dan bagaimanakah para Malaikat merapikan barisannya di sisi Tuhannya ? beliau bersabda : (Mereka menyempurnakan barisan-barisan pertama dari ujung ke ujung dan saling rapi dan lurus dalam barisan ).
وروى أبو داود (671) والنسائي (818) عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (أَتِمُّوا الصَّفَّ الْمُقَدَّمَ ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ) وصححه الألباني في صحيح أبي داود وغيره.
Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud ( 671 ) dan An Nasa’i ( 818 ) dari Anas bin Malik Radliyallahu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda : (Sempurnakan oleh kalian barisan yang terdepan kemudian baru barisan-barisan berikutnya, maka jika memang ada di antara shaf-shaf itu yang kurang maka jadikanlah sebagai shaf yang paling akhir). Dan dishahihkan oleh Al Albani dalam shahih Abu Dawud dan yang lainnya.
Albaji Rahimahullah berkata : “ Wajib untuk menyempurnakan Shaf yang terdepan dan berikutnya, maka jika ada shaf yang kurang sempurna maka jadikanlah dia shaf yang paling akhir ”. dari kitab “Syarh Al Muwattha’” ( 1/386 ).
Dan terdapat dalam kitab “ Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah ” (27/36 ) bahwasannya telah disebutkan : “ Dan diantara maksud dari menyetarakan shaf atau barisan adalah menyempurnakan shaf pertama sesempurna mungkin dan tidak terburu-buru untuk membuat shaf yang kedua kecuali telah sempurna shaf yang pertama, dan dalam hal ini tidak ada perselisihan antar para ulama’ Fiqih dan mereka bersepakat akan hal tersebut, maka tidak diperkenankan berdiri dalam satu Shaf sedang shaf yang di depannya terdapat celah dan ada yang masih kurang, bahkan wajib untuk memecah shaf yang berikutnya jika memang diperlukan untuk memenuhi kekurangan atau celah yang terdapat pada shaf yang berada di depannya ”.
As-Syaikh Abdullah bin Baz Rahimahullah pernah ditanya : apabila berkurang jumlah orang yang berada pada salah satu shaf dalam shalat taraweh atau salah seorang keluar meninggalkan shaf, maka apakah seorang Imam harus meminta kepada yang berada pada shaf yang berikutnya untuk memenuhi shaf yang di depannya ? Beliau menjawab : “ Yang wajib dilakukan oleh setiap makmum baik di dalam shalat fardlu maupun shalat sunnah adalah agar mereka menyempurnakan shaf yang pertama baru kemudian membentuk shaf yang berikutnya ; karena sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan dan menganjurkan yang demikian itu, sebagaimana sabda beliau : (سووا صفوفكم ، وسدوا الفرج) Sama ratakanlan shaf-shaf kalian dan penuhilah yang masih ada celah
وقوله صلى الله عليه وسلم : “ أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلاَئِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ” . فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلاَئِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا قَالَ ” يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ ”
Dan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam : ( Tidakkah kalian merapikan barisan-barisan kalian sebagaimana para malaikat merapikan barisannya di sisi Tuhannya ? Maka kamipun bertanya : Wahai Utusan Allah dan bagaimanakah para Malaikat merapikan barisannya di sisi Tuhannya ? beliau bersabda : (Mereka menyempurnakan barisan-barisan pertama dari ujung ke ujung dan saling rapi dan lurus dalam barisan). [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 30/124-125]
Dan Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata : “ Permintaan dan peringatan para Imam untuk meluruskan dan meratakan shaf-shaf baik dalam shalat Ied, shalat Istisqa’ adalah suatu hal yang disyari’atkan sebagaimana dalam shalat-shalat yang lainnya ; yang demikian itu karena apabila umat manusia tidak diingatkan akan hal ini bisa jadi mereka akan lupa, maka setiap shalat yang disyari’atkan di dalamnya dengan berjama’ah, maka bagi sang Imam agar memberikan peringatan kepada semua orang jika mereka telah berdiri membuat shaf dengan mengatakan : ratakanlah dan luruskanlah barisan kalian ”. Dari kitab “ Liqo’ Al Bab Al Maftuh ” ( 9/46 ). Beliau juga mengungkapkan : “ Banyak di antara para makmum dan para Imam yang tidak begitu menghiraukan tentang masalah meluruskan dan merapatkan barisan dalam shaf shalat, dan anda bisa melihat bagaimana ada shaf yang masih ada celah lebar dan terdapat di banyak titik tapi tidak ada seorangpun yang memenuhinya, dan hal ini jelas salah sekali, karena sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk merapatkan dan meluruskan bariasan sebelum dilaksanakan shalat, dan beliau memberitakan bahwasannya para Malaikat berbaris lurus dan rapi di sisi Allah Azza wa Jalla ”. [Fatwa-fatwa “ Nuurun Alad Darbi ” karangan Ibnu Utsaimin 161/111].
Dan jikalau umat manusia sedang melaksanakan shalat dan di dalam shaf mereka terdapat celah maka shalat mereka termasuk buruk, akan tetapi shalat mereka dianggap sah, Al Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah mengungkapkan : “Dan anjuran tatkala shalat agar merapatkan dan meluruskan shaf adalah sebuah kewajiban, akan tetapi shalat orang yang mengingkarinya dianggap tetap sah ”. dari kitab “ Fathul Baari ” ( 2/210 ).
Wallahu A’lam.
Disalin dari islamqa
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5904-kewajiban-meluruskan-dan-menyambung-shaf-dalam-shalat.html